9 Maret Batas Akhir Penyerahan Rekening Parpol

Kamis, 19 Februari 2009 / 15:30
Reporter : Izan El Hakim

9 Maret Batas Akhir Penyerahan Rekening Parpol
Yogyakarta – Radio MQ FM. Sahabat MQ, Batas akhir penyerahan rekening partai politik dan calon DPD akan jatuh pada 9 Maret 2009, atau 7 hari sebelum pembukaan kampanye melalui pertemuan terbuka dimulai. Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Humas dan Data Informasi KPU Propinsi DIY -Muhammad Najib menjelaskan, parpol atau calon DPD yang tidak atau belum menyerahkan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, akan dijatuhkan diskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2009.

Muhammad Najib menjelaskan, hingga saat ini, dari 35 partai politik yang ada, baru terdapat 17 parpol yang telah menyerahkan rekening partainya. Sementara untuk para calon anggota DPD, dari 12 calon DPD yang ada, baru 7 anggota yang telah menyerahkan rekeningnya. Lebih lanjut Najib juga mengungkapkan, baik parpol maupun calon anggota DPD, wajib menyertakan laporan mengenai sumber dana yang digunakan untuk kampanye. Pelaporan ini, nantinya akan ditindaklanjuti dengan proses audit yang akan dilakukan oleh tim independen. (Izan)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar