Editorial MQ FM JOGJAKARTA

Editorial MQ FM JOGJAKARTA
EDISI: Rabu, 25 Februari 2009
Adminitrasi Rumit, Ribuan Pemilih Tercecer

Sahabat MQ, meski tinggal hitungan hari, namun antusiasme masyarakat Indonesia pada pesta demokrasi 5 tahunan ini masih sangat minim. Justru saat ini, kita hanya disuguhkan pemberitaan polemik dan minimnya profesionalisme kerja dari panitia pesta akbar demokrasi Indonesia, Komisi Pemilihan Umum.

Selaiknya sebuah pesta, suksesnya pemilu tidak dapat lepas dari elemen-elemen pendukung. Mulai dari peserta pemilu sendiri yang terdiri dari parpol dan caleg yang diusung, peserta pemilih yang telah ditetapkan secara hukum, serta panitia pemilu yang diwakilkan oleh KPU dan sejumlah elemen terkait.

Tentu sahabat MQ, pesta lima tahunan ini bukan sekedar ajang hura-hura yang berakhir tanpa tujuan sebagaimana pesta biasanya. Pesta ini adalah pesta demokrasi. Pesta bagi rakyat untuk menentukan kelangsungan hidup meraka. Sebuah pesta, dimana partisipasi kita akan meneguhkan kedudukan kita sebagai warga negara yang utuh. Dengan pesta ini, kita akan pilih para wakil rakyat, untuk selanjutnya menjadi tangan kanan kita dan bekerja untuk kepentingan kita semua, rakyat Indonesia.

Sungguh teramat disayangkan. Pemilu yang tinggal sejengkal mata, masih mnyisakan setumpuk masalah. Mulai dari distribusi logistic pemilu, sosialisasi tata cara pemilu, belum aksesiblenya pemilu bagi rekan-rekan penyandang cacat, hingga akreditasi lembaga pengawas pemilu yang hingga hari ini masih menjadi perdebatan panjang. Dan yang pasti, banyak elemen pemilih yang masih tercecer. Kalangan ini, diperkirakan tidak dapat memberikan suaranya dalam pemilu kelak. Bukan karena belum terdaftar sebagai pemilih, melainkan mereka melakukan migrasi dalam jangka tertentu. Sementara, system penentuan pemilih kali ini telah bergeser, dari system de facto ke system de jure. Dengan ketentuan ini, praktis mereka hanya dapat terdaftar sebagai pemilih didaerah asal,kecuali telah mendapatkan surat pengantar, itupun dengan syarat dan prosedur yang konon berbelit.

Apa daya, untuk dapat menggunakan hak pilih, seseorang harus memiliki KTP sebagai bukti kependudukan. Bagi yang tidk memilikinya, tak ada pilihan lain, ia harus mengurus kepindahan surat pemindahan tempat pemilihan, atau yang lazim disebut A5. Dan sudah barang tentu, pengurusan surat ini tak semudah membalik tangan. Ia memerlukan tahapan procedural plus tambahan biaya dan waktu. Tinggal memilih, mengurus surat ini, atau kembali ke daerah asal, atau bahkan malah tak memilih sama sekali. Tapi coba bayangkan, bayangkan bila pemilih harus jauh pulang kedaerah asal hanya untuk memilih yang jangka waktunya sangatlah begitu singkat. Walaupun satu suara begitu bernilai harganya, namun kepala awam akan selalu berpikir dan menimbang ulang kepulangan mereka. Maklum, memang memerlukan perhitungan biaya, jarak, dan waktu dalam hal ini.

Sahabat MQ, sangat disayangkan bila berpuluh puluh ribu bakan ratusan ribu orang, kesulitan bahkan tidak dapat memberikan suara hanya karena perubahan sistem defacto berganti dengan dejure. Sebuah system, yang mengharuskan para pemilih disuatu daerah, diperkenankan memberikan suara sesuai dengan KTP dan tempat terdaftar pemilu.

Sahabat MQ, bukanlah sebuah alasan para perangkat pemerintah tidak melakukan peninjauan kembali terhadap sistem ini. KPU dan KPUD beserta jajaran aparat yang terkait, seharusnya telah memprediksi hal ini. Bukankah mereka dipilih karena kredibelitas kemampuan mereka, sebagai tim sukses pesta demoksrasi bangsa?. Tentu kondisi ini… permasalahan ini… sangat mudah untuk dibaca.

Dari sini kita tahu, semestinya tidak boleh lagi ada alasan dana untuk melakukan reparasi sistem, birokrasi, dan sosialisasi. Tidak cukupkah 23 trilyun rupiah! Dipajang sebagai besaran anggaran pemilu kali ini?. Masih kurangkah dana berlimpah itu untuk mengoptimalkan kinerja?. Atau paling tidak, sekedar menggelar satu pesta demokrasi dengan sesedikit mungkin kekurangan?.

Era sudah semakin canggih, berbagai teknologi bertebaran dibumi ini seharusnya pula tak ada lagi alasan untuk menterlantarkan para pemilih, yang notabene telah terdaftar secara resmi di daerah asal. Barangkali, kecanggihan teknologi, tentu dengan catatan pendataan penduduk kita dan data base selama ini berjalan dengan baik, dapat turut digunakan. Bukankah teknologi telah membuat jarak menjadi begitu tak berarti?.

Sahabat MQ, mereka para pendatang ini adalah juga penduduk dan warga negara Indonesia, yang tidak semestinya dibiarkan mengambang. Jangan biarkan apatisme pemilih semakin meluas dan berkembang karena permasalahan ini. Atau jangan-jangan, kesalahan bukan karena minimnya sosialisasi, melainkan melainkan karena kesengajaan untuk tidak melakukan solusi. Walloohu a’lam bishshowwabb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar