Indonesia Tidak Memiliki Kedaulatan Pangan

Senin, 23 Februari 2009 / 12:40
Indonesia Tidak Memiliki Kedaulatan Pangan 

Yogyakarta-Radio MQ. Sahabat MQ, Indonesia hari ini mengalami krisis global yang beranekaragam. Mulai dari krisis finansial, likuiditas, industri, Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga sistem ekonomi yang biasa disebut dengan liberal. Di tengah krisis finansial yang melanda negara-negara berkembang termasuk Indonesia, rasa pesimis dan kekhawatiran kini mulai melanda masyarakat Indonesia. 

"Indonesia tidak memiliki kedaulatan pangan, terbukti saat ini ketika nilai rupiah melemah, eksport produk pertanian merosot. Indonesia terlalu terkonsentrasi pada nilai dolar yang cenderung spekulatif, akibatnya menganaktirikan sektor pangan untuk kebutuhan masyarakat Indonesia", demikian diungkapkan Guru Besar Teknologi Industri Pertanian, Fakultas Teknologi Pertanian-Universitas Gadjah Mada -Prof. Dr. Ir. Mochammad Maksum, M.Sc, dalam diskusi panel tentang ”Kedaulatan Pangan”di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Matematika, Sabtu (21/2). 

"Ketahanan pangan kita telah benar-benar dibangun anti kedaulatan”. Untuk menutup kebutuhan industri Indonesia, pemerintah telah mengijinkan importasi raw sugar besar-besaran bagi industri gula rafinasi. Importasi gula dan gula mentah tersebut mencapai 30% dari keseluruhan wajah swasembada gula nasional sebagai swasembada berbasis import", tegas Maksum. Krisis gula ini, juga disusul pada komoditas lain, seperti kedele, beras, dan gandum, dengan penyebab masalah yang persis sama. Maksum menjelaskan, swasembada kedele tahun 1992, telah dirusak dengan dalih efisiensi. Sehingga produksi kedele nasional hanya 1,5 juta ton. Begitu seterusnya, produksi kedele nasional terus menerus mengalami penurunan. Produksi kedele yang mencapai 808.000 ton di tahun 2005, turun menjadi 748.000 ton di tahun 2006, dan 608.000 ton di 2007.

Sahabat MQ, berdasarkan Press release Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Diskusi panel yang digelar dalam kesempatan ini merupakan bagian dari agenda Rencana Kerja Nasional Majelis Pemberdayaan Masyarakat (RAKERNAS MPM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Selain Mochammad Maksumm, diskusi juga menghadirkan beberapa narasumber lain diantaranya Senior Governance Advisor, Centre for Agricultural and Policy StudiesDr. H. S. Dillon dan Budayawan Emha Ainun Nadjib. Diskusi Panel ini, dihadiri peserta RAKERNAS MPM dari perwakilan wilayah dan daerah MPM se-Indonesia. 

Di awal pembicaraanya Dillon, menerangkan mengenai kedaulatan pangan. ”Kedaulatan pangan yaitu hak rakyat untuk menentukan sendiri sistem pertanian mereka serta sistem produksi, distribusi dan konsumsi pangan”, ungkap Dillon. Dillon menjelaskan, Kedaulatan pangan lebih besar daripada ketahanan pangan. Sumber Daya Alam (SDA) dan infrastruktur; geo-politik pangan; kapasitas kelembagaan, Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi; paradigma pembangunan nasional; dan perubahan iklim merupakan hal-hal yang meliputi kedaulatan pangan. "Seharusnya, pertanian adalah landasan bangsa Indonesia. Sudah saatnya kita lintasi paradigma pertumbuhan, dan ketergantungan. Kedaulatan pertanian dan pedesaan adalah landasan kokoh kedaulatan bangsa", tegas Dillon.


1 komentar:

  1. INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA

    Putusan PN. Jkt. Pst No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
    Sebaliknya, putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
    Sungguh ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung dibawah 'dokumen dan rahasia negara'. Lihat saja statemen KAI bahwa hukum negara ini berdiri diatas pondasi suap. Sayangnya moral sebagian hakim negara ini terlampau jauh terpuruk sesat dalam kebejatan.
    Quo vadis Hukum Indonesia?

    David
    (0274)9345675

    BalasHapus