Lembaga Survei Pemilu Harus Seijin KPU

Rabu, 18 Februari 2009/ 15:30
Reporter : Izan El Hakim
Lembaga Survei Pemilu Harus Seijin KPU
Sahabat MQ, Lembaga Survei atau jajak pendapat perhitungan cepat hasil serta pemantauan pemilu, diharuskan mendaftar ke KPU dan KPUD setempat terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar lembaga-lembaga survey yang ada bersifat legal dan telah terdaftar di KPU.
Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Humas dan data KPU Propinsi DIY –Muhammad Najib- mengatakan, Lembaga Survei Pemilu, penghitungan cepat, serta pemantau pemilu, harus mendaftarkan diri dengan mengisi formulir yang tersedia di KPU atau KPUD setempat. Formulir tersebut harus dikembalikan dengan menyerahkan kelengkapan administrasi seperti profil Organisasi, nama dan jumlah anggota Tim Survei, rencana kegiatan organisasi, metode survey yang digunakan, serta surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh penanggung jawab lembaga.
Reporter MQ FM -Izan EL Hakim- melaporkan, menurut Muhammad Najib, pendaftaran dari lembaga survey, penghitung dan pemantau pemilu ini, akan dibuka mulai Kamis (19/2) esok, bertempat di KPUD Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Lembaga yang memenuhi syarat akan diberi nomor registrasi dan sertifikat akreditasi. (Izan EL Hakim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar