Senin, 23/02/2009 12:21 WIB
Sidang Uji Materi UU Pornografi Digelar

Didik Supriyanto - detikNews

Demo anti UU Pornografi 
 
Jakarta - Persatuan Masyarakat Hukum Adat Minahasa mengajukan uji materiil UU No 44/2008 tentang Pornografi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai UU Pornografi dapat membatasi kesenian di Indonesia.

"Bangsa ini hidup dengan berbagai kesenian daerah, jadi tidak benar kalau kesenian dibatasi oleh UU Pornografi," ujar kuasa hukum pemohon, Rachmawati, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2009).

Para pemohon menilai, UU No 44/2008 tentang Pornografi Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), Pasal (10) bertentangan dengan Pasal 28A, 28C ayat (1,2), Pasal 28I Ayat (3), dan Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945.

Menurut Rachma, sebagai negara pluralis Indonesia memiliki adat istiadat yang berbeda di setiap daerah. Misalnya, ratusan tahun laki-laki di Papua hanya mengunakan koteka untuk menutupi kemaluannya.

"Kalau dikatakan itu itu objek pornografi, itu tidak benar," tegasnya.

Rico Pandeirot, hukum hukum pemohon lainnya menyatakan, larangan-larangan dalam UU Pornografi yang tidak jelas aturannya dikhawatirkan di kemudian hari akan membawa dampak buruk. "Kami meragukan UU Pornografi suatu hari disalahgunakan," tandasnya.
--------------------------------------------------------------------------------------------------

Sahabat MQ, Undang-Undang Pornografi kembali di Uji Materikan. Apa tanggapan sahabat?

Berikut ini, saya sampaikan sebuah puisi yang ditulis oleh Taufik Ismail, menanggapi derasnya penolakan pengesahan RUU Pornografi tahun lalu :

Air bah pornografi tidak bergerak sendiri seiring,

semua itu digerakan kelompok permisif dan adiktif.

Tak ada sosok orang yang resminya didalamnya,

namun ada kapitilisme raksasa yang menguasainya,

sehingga banyak media diguyur dana-dana untuk menyuarakannya



Teman-teman seniman gak perlu terkekang dengan UU ini,

banyak kreativitas yang bisa tuan-tuan kembangkan.

Misalnya menyangkut tiga hal : kemiskinan, kebodohan dan ketidakadilan,

tiga tema ini akan menghabiskan waktu,

daripada mengumbar aurat yang tidak berguna bagi kaum muda.

Rasa malu sudah mulai terkikis,

untuk mengembalikan itu menjadi tugas kita bersama


-Taufik Ismail-

Bagaimana menurut anda sahabat MQ ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar