Tegakkan Peradilan Indonesia Dengan Deklarasi Yogyakarta

Senin, 23 Februari 2009 / 13:27
Tegakkan Peradilan Indonesia Dengan Deklarasi Yogyakarta 


Yogyakarta-Radio MQ. Sahabat MQ, survey Transparansi Internasional Indonesia (TII) tahun 2008, mendudukan institusi peradilan pada rangking teratas dalam perilaku korupsi. Angka spektakuler nilai transaksi suap di institusi pengadilan terbukti justru hampir 50 kali lipat dibanding 14 institusi yang lainnya yakni sebesar Rp 102.412.000. Sementara nilai transaksi kepolisian hanya Rp 2.273.000, dan bea cukai hanya Rp 3.272.000. Kondisi ini memberi gambaran akan buruknya situasi suap-menyuap di institusi penegak hukum, sekaligus kembali membuktikan bahwa reformasi peradilan di Indonesia telah gagal. 

Dengan menimbang kondisi inilah, Jum'at (6/2), beberapa Dekan Fakultas Hukum perguruan tinggi negeri dan swasta di Yogyakarta menyepakati Deklarasi Yogyakarta, tentang Kekuasaan Kehakiman/Keprihatinan Praktek Peradilan. Inisiator Deklarasi Yogyakarta -Iwan Satriawan, S.H., M.CL menjelaskan, deklarasi ini berisi enam pernyataan sikap. "Deklarasi ini adalah untuk bersama-sama berjuang demi tegaknya hukum Indonesia yang independen, dan mendesak kepada pemerintah daerah atau kota untuk melakukan perbaikan sistem yudisial di institusi penegak hukum (pengadilan, kepolisian, kejaksaan, kepolisian dan dunia advokat) demi menghindari terjadinya suap", ungkap Iwan. 

Iwan menambahkan, Enam Deklarasi Yogyakarta itu adalah (1) Kami mencermati bahwa integritas, profesionalitas, kredibilitas, dan kinerja para penyelenggara kekuasaan atau peradilan termasuk kalangan advokat, masih jauh dari yang diamanatkan oleh konstitusi dan harapan masyarakat pencari keadilan. (2) Guna tercapainya sasaran pemberantasan korupsi yang semakin sistemik dan endemik yang diperankan oleh aktor penegak hukum, makelar kasus, cukong, dan pebisnis serta aktor politik, mutlak diperlukan upaya pemberantasan korupsi yang bersifat sistemik yang didukung oleh legalitas hukum. (3) Untuk itu perlu segera disegerakan, tanpa ditunda-tunda lagi, pembahasan secara pasti atas RUU Pengadilan Tipikor dan RUU Komisi Yudisial, yang untuk kepentingan itu sangat-sangat dan mutlak diperlukan sikap tegas dan cepat dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (4) Para tokoh agama, tokoh masyarakat, politisi, pihak legislatif dan eksekutif, penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, aktivis mahasiswa dan LSM, budayawan, seniman, wartawan, pelaku bisnis dan lain sebagainya, termasuk para pencari keadilan dan pihak berperkara sendiri, punya kewajiban dan tanggungjawab moral dan tanggung-jawab profesi untuk baik secara sendiri-sendiri maupun dengan menjalin kerjasama dalam berbagai bentuknya guna berpartisipasi aktif dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan dan profesional. (5) Mengetuk hati para penegak hukum, khususnya hakim, agar dalam memeriksa dan memutus sesuatu perkara dengan memulai menyebu-nyebut demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa benar-benar menjauhkan diri dan hati dari godaan serta pengaruh materi atau pengaruh negatif lainnya, akan tetapi semata-mata benar-benar hanya demi mengutamakan Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa seraya meyakini bahwa kelak di Hari Kemudian akan diminta pertanggung-jawabannya oleh Tuhan dengan segala sanksinya. Terakhir, (6) Akan senantiasa memantau dan mengikuti sejauh mana deklarasi ini diperhatikan, dihayati dan diamalkan oleh para penegak hukum, khususnya hakim, dan oleh pihak-pihak terkait pada umumnya, lebih-lebih oleh kami sendiri yang membuat dan menanda-tangani deklarasi ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar