
Rabu, 11 Maret 2009,17:30
Parpol dan Calon Anggota DPD Belum Laporkan tim Pelaksana Kampanye
Parpol dan Calon Anggota DPD Belum Laporkan tim Pelaksana Kampanye
Sahabat MQ, kendati pelaksanaan kampanye terbuka tinggal 5 hari lagi, namun hingga hari ini belum ada satupun partai politik maupun calon anggota DPD, yang melaporkan Tim Pelaksana Kampanye mereka ke KPU Propinsi DIY. Anggota KPU Propinsi DIY –Nasrulloh- dalam konferensi pers di KPU hari ini (11/3) mengatakan, berdasar Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU, setiap parpol dan calon anggota DPD harus melaporkan Tim Pelaksana kampanye 3 hari sebelum pelaksanaan Rapat Umum. Hal tersebut penting sebagai bahan data KPU sekaligus bahan informasi bagi public, agar public mengetahui bahwa Tim kampanye benar-benar merupakan bagian dari parpol yang bersangkutan.
--
Nasrulloh berharap seperti dilaporkan Reporter MQ FM -Tria Haidar-, agar parpol dan calon anggota DPD dapat mentaati peraturan yang berlaku. Nasrulloh mengakui, meski aturan ini bersifat mengikat, namun demikian sanksi yang diberikan masih relative ringan. Nasrulloh juga menghimbau agar Parpol dan calon anggota DPD segera mendaftarkan Tim Kampanye mereka, minimal daftar sementara sebelum pelaksanaan kampanye terbuka. Tria haidar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar