Rabu, 11 Maret 2009, 12:15
Sidang Marwoto Komar kembali digelar
Sahabat MQ, persidangan kasus kecelakaan pesawat garuda G200 di Yogyakarta pada 7 Maret 2007 yang melibatkan -Muhammad Marwoto bin Komar atau Marwoto Komar sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman Selasa (10/11) kemarin. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim –Sri Andini, dengan didampingi empat anggota majelis hakim. Dalam persidangan kali ini terdakwa pilot Marwoto Komar dan tim penasehat hukum –M Ashegaf cs, membacakan pledoi atau surat pembelaan terhadap terdakwa. Dalam pembelaannya tim penasehat hukum terdakwa mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan kesimpulan jaksa penuntut umum yang menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagai pilot karena telah lalai dalam menerbangkan pesawat, yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan rusaknya pesawat.
Dilaporkan reporter MQFM Tria Haidar tim pembela Marwoto Komar menegaskan, pasca pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada awal persidangan sebelumnya pihaknya telah mengajukan nota keberatanatau esepsi atas dakwaan tersebut. Namun demikian Majlis hakim telah menolak esepsi tersebut. Kini setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi-saksi selesai, tim penasehat hukum meminta agar esepsi dipertimbangkan kembali. Pasalnya dakwaan tersebut cenderung dipaksakan, sehingga dinilai memberatkan terdakwa. Persidangan ini nantinya akan kembali digelar pada 19 Maret mendatang, dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum. Tria Haidar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar