Senin, 23/02/2009 12:21 WIB
Sidang Uji Materi UU Pornografi Digelar

Didik Supriyanto - detikNews

Demo anti UU Pornografi 
 
Jakarta - Persatuan Masyarakat Hukum Adat Minahasa mengajukan uji materiil UU No 44/2008 tentang Pornografi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai UU Pornografi dapat membatasi kesenian di Indonesia.

"Bangsa ini hidup dengan berbagai kesenian daerah, jadi tidak benar kalau kesenian dibatasi oleh UU Pornografi," ujar kuasa hukum pemohon, Rachmawati, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2009).

Para pemohon menilai, UU No 44/2008 tentang Pornografi Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), Pasal (10) bertentangan dengan Pasal 28A, 28C ayat (1,2), Pasal 28I Ayat (3), dan Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945.

Menurut Rachma, sebagai negara pluralis Indonesia memiliki adat istiadat yang berbeda di setiap daerah. Misalnya, ratusan tahun laki-laki di Papua hanya mengunakan koteka untuk menutupi kemaluannya.

"Kalau dikatakan itu itu objek pornografi, itu tidak benar," tegasnya.

Rico Pandeirot, hukum hukum pemohon lainnya menyatakan, larangan-larangan dalam UU Pornografi yang tidak jelas aturannya dikhawatirkan di kemudian hari akan membawa dampak buruk. "Kami meragukan UU Pornografi suatu hari disalahgunakan," tandasnya.
--------------------------------------------------------------------------------------------------

Sahabat MQ, Undang-Undang Pornografi kembali di Uji Materikan. Apa tanggapan sahabat?

Berikut ini, saya sampaikan sebuah puisi yang ditulis oleh Taufik Ismail, menanggapi derasnya penolakan pengesahan RUU Pornografi tahun lalu :

Air bah pornografi tidak bergerak sendiri seiring,

semua itu digerakan kelompok permisif dan adiktif.

Tak ada sosok orang yang resminya didalamnya,

namun ada kapitilisme raksasa yang menguasainya,

sehingga banyak media diguyur dana-dana untuk menyuarakannya



Teman-teman seniman gak perlu terkekang dengan UU ini,

banyak kreativitas yang bisa tuan-tuan kembangkan.

Misalnya menyangkut tiga hal : kemiskinan, kebodohan dan ketidakadilan,

tiga tema ini akan menghabiskan waktu,

daripada mengumbar aurat yang tidak berguna bagi kaum muda.

Rasa malu sudah mulai terkikis,

untuk mengembalikan itu menjadi tugas kita bersama


-Taufik Ismail-

Bagaimana menurut anda sahabat MQ ?

Tegakkan Peradilan Indonesia Dengan Deklarasi Yogyakarta

Senin, 23 Februari 2009 / 13:27
Tegakkan Peradilan Indonesia Dengan Deklarasi Yogyakarta 


Yogyakarta-Radio MQ. Sahabat MQ, survey Transparansi Internasional Indonesia (TII) tahun 2008, mendudukan institusi peradilan pada rangking teratas dalam perilaku korupsi. Angka spektakuler nilai transaksi suap di institusi pengadilan terbukti justru hampir 50 kali lipat dibanding 14 institusi yang lainnya yakni sebesar Rp 102.412.000. Sementara nilai transaksi kepolisian hanya Rp 2.273.000, dan bea cukai hanya Rp 3.272.000. Kondisi ini memberi gambaran akan buruknya situasi suap-menyuap di institusi penegak hukum, sekaligus kembali membuktikan bahwa reformasi peradilan di Indonesia telah gagal. 

Dengan menimbang kondisi inilah, Jum'at (6/2), beberapa Dekan Fakultas Hukum perguruan tinggi negeri dan swasta di Yogyakarta menyepakati Deklarasi Yogyakarta, tentang Kekuasaan Kehakiman/Keprihatinan Praktek Peradilan. Inisiator Deklarasi Yogyakarta -Iwan Satriawan, S.H., M.CL menjelaskan, deklarasi ini berisi enam pernyataan sikap. "Deklarasi ini adalah untuk bersama-sama berjuang demi tegaknya hukum Indonesia yang independen, dan mendesak kepada pemerintah daerah atau kota untuk melakukan perbaikan sistem yudisial di institusi penegak hukum (pengadilan, kepolisian, kejaksaan, kepolisian dan dunia advokat) demi menghindari terjadinya suap", ungkap Iwan. 

Iwan menambahkan, Enam Deklarasi Yogyakarta itu adalah (1) Kami mencermati bahwa integritas, profesionalitas, kredibilitas, dan kinerja para penyelenggara kekuasaan atau peradilan termasuk kalangan advokat, masih jauh dari yang diamanatkan oleh konstitusi dan harapan masyarakat pencari keadilan. (2) Guna tercapainya sasaran pemberantasan korupsi yang semakin sistemik dan endemik yang diperankan oleh aktor penegak hukum, makelar kasus, cukong, dan pebisnis serta aktor politik, mutlak diperlukan upaya pemberantasan korupsi yang bersifat sistemik yang didukung oleh legalitas hukum. (3) Untuk itu perlu segera disegerakan, tanpa ditunda-tunda lagi, pembahasan secara pasti atas RUU Pengadilan Tipikor dan RUU Komisi Yudisial, yang untuk kepentingan itu sangat-sangat dan mutlak diperlukan sikap tegas dan cepat dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (4) Para tokoh agama, tokoh masyarakat, politisi, pihak legislatif dan eksekutif, penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, aktivis mahasiswa dan LSM, budayawan, seniman, wartawan, pelaku bisnis dan lain sebagainya, termasuk para pencari keadilan dan pihak berperkara sendiri, punya kewajiban dan tanggungjawab moral dan tanggung-jawab profesi untuk baik secara sendiri-sendiri maupun dengan menjalin kerjasama dalam berbagai bentuknya guna berpartisipasi aktif dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan dan profesional. (5) Mengetuk hati para penegak hukum, khususnya hakim, agar dalam memeriksa dan memutus sesuatu perkara dengan memulai menyebu-nyebut demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa benar-benar menjauhkan diri dan hati dari godaan serta pengaruh materi atau pengaruh negatif lainnya, akan tetapi semata-mata benar-benar hanya demi mengutamakan Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa seraya meyakini bahwa kelak di Hari Kemudian akan diminta pertanggung-jawabannya oleh Tuhan dengan segala sanksinya. Terakhir, (6) Akan senantiasa memantau dan mengikuti sejauh mana deklarasi ini diperhatikan, dihayati dan diamalkan oleh para penegak hukum, khususnya hakim, dan oleh pihak-pihak terkait pada umumnya, lebih-lebih oleh kami sendiri yang membuat dan menanda-tangani deklarasi ini.


Indonesia Tidak Memiliki Kedaulatan Pangan

Senin, 23 Februari 2009 / 12:40
Indonesia Tidak Memiliki Kedaulatan Pangan 

Yogyakarta-Radio MQ. Sahabat MQ, Indonesia hari ini mengalami krisis global yang beranekaragam. Mulai dari krisis finansial, likuiditas, industri, Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga sistem ekonomi yang biasa disebut dengan liberal. Di tengah krisis finansial yang melanda negara-negara berkembang termasuk Indonesia, rasa pesimis dan kekhawatiran kini mulai melanda masyarakat Indonesia. 

"Indonesia tidak memiliki kedaulatan pangan, terbukti saat ini ketika nilai rupiah melemah, eksport produk pertanian merosot. Indonesia terlalu terkonsentrasi pada nilai dolar yang cenderung spekulatif, akibatnya menganaktirikan sektor pangan untuk kebutuhan masyarakat Indonesia", demikian diungkapkan Guru Besar Teknologi Industri Pertanian, Fakultas Teknologi Pertanian-Universitas Gadjah Mada -Prof. Dr. Ir. Mochammad Maksum, M.Sc, dalam diskusi panel tentang ”Kedaulatan Pangan”di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Matematika, Sabtu (21/2). 

"Ketahanan pangan kita telah benar-benar dibangun anti kedaulatan”. Untuk menutup kebutuhan industri Indonesia, pemerintah telah mengijinkan importasi raw sugar besar-besaran bagi industri gula rafinasi. Importasi gula dan gula mentah tersebut mencapai 30% dari keseluruhan wajah swasembada gula nasional sebagai swasembada berbasis import", tegas Maksum. Krisis gula ini, juga disusul pada komoditas lain, seperti kedele, beras, dan gandum, dengan penyebab masalah yang persis sama. Maksum menjelaskan, swasembada kedele tahun 1992, telah dirusak dengan dalih efisiensi. Sehingga produksi kedele nasional hanya 1,5 juta ton. Begitu seterusnya, produksi kedele nasional terus menerus mengalami penurunan. Produksi kedele yang mencapai 808.000 ton di tahun 2005, turun menjadi 748.000 ton di tahun 2006, dan 608.000 ton di 2007.

Sahabat MQ, berdasarkan Press release Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Diskusi panel yang digelar dalam kesempatan ini merupakan bagian dari agenda Rencana Kerja Nasional Majelis Pemberdayaan Masyarakat (RAKERNAS MPM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Selain Mochammad Maksumm, diskusi juga menghadirkan beberapa narasumber lain diantaranya Senior Governance Advisor, Centre for Agricultural and Policy StudiesDr. H. S. Dillon dan Budayawan Emha Ainun Nadjib. Diskusi Panel ini, dihadiri peserta RAKERNAS MPM dari perwakilan wilayah dan daerah MPM se-Indonesia. 

Di awal pembicaraanya Dillon, menerangkan mengenai kedaulatan pangan. ”Kedaulatan pangan yaitu hak rakyat untuk menentukan sendiri sistem pertanian mereka serta sistem produksi, distribusi dan konsumsi pangan”, ungkap Dillon. Dillon menjelaskan, Kedaulatan pangan lebih besar daripada ketahanan pangan. Sumber Daya Alam (SDA) dan infrastruktur; geo-politik pangan; kapasitas kelembagaan, Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi; paradigma pembangunan nasional; dan perubahan iklim merupakan hal-hal yang meliputi kedaulatan pangan. "Seharusnya, pertanian adalah landasan bangsa Indonesia. Sudah saatnya kita lintasi paradigma pertumbuhan, dan ketergantungan. Kedaulatan pertanian dan pedesaan adalah landasan kokoh kedaulatan bangsa", tegas Dillon.