Sidang Marwoto Komar kembali digelar

Rabu, 11 Maret 2009, 12:15

Sidang Marwoto Komar kembali digelar

Sahabat MQ, persidangan kasus kecelakaan pesawat garuda G200 di Yogyakarta pada 7 Maret 2007  yang melibatkan -Muhammad Marwoto bin Komar atau Marwoto Komar sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman Selasa (10/11) kemarin. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim –Sri Andini, dengan didampingi empat anggota majelis hakim. Dalam persidangan kali ini terdakwa pilot Marwoto Komar dan tim penasehat hukum –M Ashegaf cs, membacakan pledoi atau surat pembelaan terhadap terdakwa. Dalam pembelaannya tim penasehat hukum terdakwa mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan kesimpulan jaksa penuntut umum yang menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagai pilot karena telah lalai dalam menerbangkan pesawat, yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan rusaknya pesawat.

Dilaporkan reporter MQFM Tria Haidar tim pembela Marwoto Komar menegaskan, pasca pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada awal persidangan sebelumnya pihaknya telah mengajukan nota keberatanatau esepsi atas dakwaan tersebut. Namun demikian Majlis hakim telah menolak esepsi tersebut. Kini setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi-saksi selesai, tim penasehat hukum meminta agar esepsi dipertimbangkan kembali. Pasalnya dakwaan tersebut cenderung dipaksakan, sehingga dinilai memberatkan terdakwa. Persidangan ini nantinya akan kembali digelar pada 19 Maret mendatang, dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum. Tria Haidar

Aparat tindak tegas pengacau pemilu

Rabu, 10 Maret 2009, 11:20

Aparat tindak tegas pengacau pemilu

Sahabat MQ, polisi siap bertindak tegas dalam pengaman pemilihan umum mendatang. Wakapolda DIY –Anwaruddin mengatakan, polisi tidak segan menembak pelaku anarkis di dalam pelaksanaan pemilu dengan memakai peluru karet untuk melumpuhkan pelaku.Anwarudin menjelaskan, masing-masing pasukan pengamanan pemilu telah dibekali dengan sniper. Dalam pengaman pemilu mendatang, POLDA DIY telah menyiagakan sekitar 6 ribu personil. Keseluruhan personil tersebut nantinya akan disebar ditingkat Polsek, Polres, dan Polda. Menurut Anwarudin, pihaknya akan melipatgandakan jumlah personil kepolisian, pada lokasi-lokasi yang dianggap rawan.

Kondisi kerawanan pemilu sendiri diperkirakan akan terjadi pada saat kampanye terbuka terbuka digelar. Kawasan perkotaan yang memiliki basis massa, nantinya akan menjadi perhatian petugas keamanan.  Anwarudidin mengaskan seperti dilaporkan Reporter MQFM Izan El Hakim, seluruh petugas kepolisian telah memiliki tugas masing-masing diantaranya adalah pengamanan di Tempat Pemungutan Suara juga lokasi-lokasi lain yang dianggap perlu pengamanan. Izan el Hakim

Seluruh Partai telah laporkan rekeninganya ke KPUD Sleman

Seluruh Partai telah laporkan rekeninganya ke KPUD Sleman

Sahabat MQ, batas akhir pelaporan rekening dana kampanye partai politik peserta Pemilu di KPUD Sleman, telah berakhir 9 Maret 2009 kemarin. Divisi Hukum Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga KPUD Sleman –Nuning mengatakan, 35 partai politik peserta pemilu telah melaporkan rekeningnya, kecuali 3 parpol yang tidak memiliki calon Legislatif di kabupaten Sleman. Ketiga partai tersebut adalah PPIB, Partai Kedaulatan dan PPDI. Berdasarkan data yang tercatat di KPUD Sleman, terdapat empat parpol yang memiliki dana kampanye. Mereka adalah PKDI dengan total dana 3,65 juta rupiah, PPP dan PKS masing –masing 2 juta rupiah, dan PPRN dengan nominal satu juta rupiah. Reporter MQFM -Tria Haidar melaporkan, beberapa partai lainnya rata-rata hanya memiliki dana ratusan ribu rupiah. Bahkan terdapat pula sejumlah parpol yang hanya memiliki dana lima puluh ribu rupiah. Tri Haidar



Editorial MQ 92,3 FM Jogjakarta


Editorial MQ 92,3 FM Jogjakarta
Edisi Selasa, 10 Maret 2009
"Menakar Kejujuran Parpol"

Sahabat MQ, Senin 9 Maret 2009 hari ini merupakan waktu terakhir bagi parpol dan caleg DPD peserta Pemilu 2009, untuk menyerahkan laporan rekening dan dana awal kampanye ke KPU. Bukan main-main, parpol yang tak menyerahkan rekening dana kampaye mereka, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009, yang bersangkutan akan dicoret sebagai peserta pemilu. Sementara untuk caleg DPD, yang bersangkutan tidak akan ditetapkan sebagai caleg terpilih.

Namun demikian sahabat MQ, kendati seluruh partai politik peserta pemilu telah menyerahkan rekening khusus dana kampanye dan laporan dana awal kampanye, tetapi mayoritas laporan yang diserahkan tidak lengkap. Kepala Bagian Administrasi Hukum Komisi Pemilihan Umum -Ahmad Fayumi- mengatakan, rata-rata parpol tidak mencantumkan rincian sumber dana kampanye. Padahal, sebagaimana disebutkan dalam peraturan KPU, pelaporan rekening dana kampanye dan dana awal kampanye, harus menyertakan rincian sumber dana. Parpol diharuskan mencantumkan nama dan alamat penyumbang juga menyertakan Nomor Penduduk Wajib Pajak, bagi penyumbang dana kampanye di atas nilai 20 juta rupiah. 

Sahabat MQ, kendati kesempatan untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye telah cukup panjang yaitu sejak dimulainya masa Kampanye pada Juli 2008 lalu, namun ternyata hingga batas akhir waktu penyerahan, masih terdapat banyak kekurangan. Parpol masih saja memanfaatkan moment-moment last time dari tenggat yang ditetapkan KPU. Agak mencurigakan memang, parpol tak mampu melaporkan secara lengkap rekening dana kampanye mereka. Padahal, masa kampanye telah berjalan begitu lama. Situasi ini, jelas memancing kecurigaan. Sebenarnya, ada apa dengan partai-partai politik tersebut?. Adakah aliran dana yang tak semestinya dalam sumber dana kampanye mereka?. Benarkah memang ada yang disembunyikan, sehingga parpol seolah tampak begitu takut dan kerepotan, untuk melaporkan dari mana saja mereka mendapat suntikan dana untuk berkampanye?. 

Sebelumnya, kita ketahui sejumlah partai politik mengaku merasa keberatan dengan ketentuan penyerahan rekening dana kampanye partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum. Mereka mengeluhkan rumitnya persyaratan yang harus dipenuhi, untuk membuka rekening bank. Selain karena sosialisasi dari KPU yang mepet, sejumlah parpol juga menilai tindakan pelaporan dan audit rekening dana kampanye ini sebagai satu tindakan yang berlebihan.

Sahabat MQ, Pasca putusan Mahkamah Konstitusi mengenai suara terbanyak, aturan tentang kewajiban partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk melaporkan dana kampanye diyakini tidak lagi memiliki dampak berarti. Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti menilai, pasca putusan MK tersebut justru calon legislatif lah yang sekarang berperan besar mengeluarkan dana untuk berkampanye. Sehingga seharusnya, perkara kewajiban melaporkan dana kampanye dapat lebih rinci. Termasuk dengan memasukkan laporan penggunaan dana kampanye seluruh caleg di satu parpol. Dengan demikian, kejujuran setiap caleg baik soal besaran, sumber, sekaligus "kehalalan" dana kampanye, dapat terawasi dengan baik.

Keraguan akan efektifitas dari ketentuan pelaporan rekening dana kampanye ini, juga diungkap mantan Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia -Jeirry Sumampow-. Jeirry bahkan memastikan, laporan dana kampanye yang diberikan ke Komisi Pemilihan Umum banyak tidak rasional dan realistis. Parpol cenderung akan melaporkan dana kampanye sekadar formalitas, dan hanya untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang. Menakar kejujuran Partai Politik melalui ketentuan ini, akan sangat sulit.

Sahabat MQ, banyak sekali masalah yang belum terselesaikan, padahal pemilu tinggal 30 hari lagi. Meski dinilai belum efektif, namun ketentuan pelaporan rekening dana kampanye ini, bisa diapresiasi sebagai sebuah langkah awal untuk menuju pemilu bersih dan jujur, serta diharapkan mampu menjadi awal munculnya budaya transparansi dalam dunia politik. Berharap awalan kecil ini, dapat menghantarkan wakil-wakil rakyat dan pemimpin-pemimpin masa depan yang berkualitas dan patut diandalkan!!!.

Walloohu a’lam bishshowwaabb